Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Lakban Kuning Dibeli di Jogja

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 28 Juli 2025 | 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.  (Instagram.com/@poldametrojaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

TITIKTEMU.CO - Penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali memunculkan fakta baru.

Polisi memastikan lakban kuning yang ditemukan menutupi wajah korban saat ditemukan di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu, dibeli langsung oleh Arya bersama istrinya di Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut pembelian tersebut terjadi pada akhir Juni 2025 di sebuah toko bernama Toko Merah di kawasan Gedong Kuning.

“Lakban tersebut memang dibeli korban bersama istrinya saat berada di Yogyakarta,” ungkap Ade Ary dalam keterangan resminya, Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga: Bukan Sekadar Harvard: Kisah Doa, Air Mata, dan Langkah Berani Putri Anies Baswedan

Lakban Serupa Ditemukan di Rumah Arya

Polisi juga menemukan lakban dengan warna identik di rumah Arya di Yogyakarta.

Barang tersebut akan digunakan sebagai pembanding dalam proses penyelidikan.

“Lakban yang sama juga ada di rumah korban di Jogja dan segera kami jadikan barang bukti pembanding,” tambah Ade Ary.

Baca Juga: Curhat ke ChatGPT Bisa Bikin Ketagihan? Psikolog Ungkap Risiko Nyata di Baliknya

Lakban Kuning Biasa Dipakai Pegawai Kemlu

Selain keterangan dari keluarga, polisi memperoleh informasi tambahan dari rekan kerja Arya.

Menurut mereka, lakban berwarna mencolok seperti kuning memang kerap digunakan oleh pegawai Kemlu saat bertugas ke luar negeri.

"Warnanya yang terang membantu menandai barang bawaan agar mudah dikenali di bandara,” jelas Ade Ary.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X