Cek Nama Sekarang! Lansia dan Disabilitas Bisa Dapat PKH Rp600 Ribu, Ini Cara Daftarnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:23 WIB
Bantuan Rp600 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas Masih Berlanjut di 2025 (Pinterest @pngtree)
Bantuan Rp600 Ribu untuk Lansia dan Disabilitas Masih Berlanjut di 2025 (Pinterest @pngtree)

Baca Juga: Cek dan Ambil Bansos Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Resmi Kemensos di HP

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi agar hasil pencarian lebih akurat.

Alternatif Cek Lewat Dinas Sosial dan Kelurahan

Jika kesulitan mengakses internet, pengecekan juga bisa dilakukan secara manual.

Warga bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial atau kelurahan/desa untuk menanyakan status penerima bantuan atau menyampaikan kendala data.

Petugas di lapangan biasanya memiliki akses ke data terbaru serta bisa membantu memperbaiki kesalahan data seperti nama tidak sesuai atau rekening bermasalah.

Jadwal Pencairan PKH Rp600 Ribu Tahun 2025

Bantuan PKH untuk lansia dan penyandang disabilitas disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat kali pencairan selama tahun 2025. Berikut pola pencairannya:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Bantuan biasanya langsung dikirim ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) milik penerima.

Namun bagi penerima yang tidak memiliki akses ke perbankan, pencairan bisa dilakukan melalui agen bank atau e-warong yang ditunjuk pemerintah daerah.

Tips Agar Bantuan Bisa Dicairkan Tanpa Kendala

Untuk memastikan bantuan bisa cair tepat waktu, pastikan hal-hal berikut:

  • Data identitas harus sesuai: Nama di rekening dan KTP harus cocok
  • Rekening bank aktif: Jangan gunakan rekening yang sudah tidak digunakan
  • Perbarui informasi jika ada perubahan: Misalnya alamat pindah atau data ganda

Jika mengalami kendala pencairan, segera lapor ke Dinas Sosial terdekat untuk penyesuaian data.

Bantuan PKH senilai Rp600 ribu ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada warga lansia dan penyandang disabilitas.

Prosesnya memang perlu verifikasi, namun semua bisa diakses secara online maupun offline.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X