TITIKTEMU.CO - Mie Gacoan Bali, restoran mi populer dengan rasa pedas yang menggugah selera, kini menjadi sorotan publik.
Bukan karena inovasi menu atau promo menarik, melainkan karena kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), Direktur PT. Mitra Bali Sukses—pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali.
IGASI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan penggunaan musik komersial tanpa izin dan pembayaran royalti, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Awal Mula Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Mie Gacoan Bali
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, ketika Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Bali.
SELMI, sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menuding bahwa gerai Mie Gacoan Bali memutar musik untuk keperluan komersial tanpa izin resmi.
Praktik ini disebut telah berlangsung lama tanpa adanya pembayaran royalti sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan dimulai setelah laporan diterima, dan pada 20 Januari 2025, status kasus meningkat menjadi penyidikan.
Penetapan IGASI sebagai tersangka dilakukan pada 24 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.
Kombes Pol Ariasandy, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Denpasar.
Nilai Royalti yang Fantastis: Perhitungan dan Dasar Hukum
Menurut SELMI, pelanggaran ini melibatkan performing rights untuk penggunaan musik secara non-digital di tempat umum seperti restoran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti dihitung dengan rumus berikut:
- Jumlah kursi per outlet x Rp120.000 per tahun x jumlah outlet
Hasil perhitungan menunjukkan total royalti yang harus dibayar mencapai miliaran rupiah, angka yang signifikan mengingat jumlah outlet Mie Gacoan di Bali.
Dampak Pelanggaran Hak Cipta bagi Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi aturan perlindungan hak cipta di Indonesia. Ketidakpahaman mengenai kewajiban pembayaran royalti dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, seperti yang dialami oleh Mie Gacoan Bali.***
Artikel Terkait
Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 Depok: Jenis Pelanggaran, dan Hasil Penindakan
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka DIduga Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik, Cek Kronologi dan Faktanya
Ajukan sekarang! Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru Juli 2025, Pinjaman Rp1–Rp100 Juta dengan Tenor 1–5 Tahun
Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA/SMK 2025, Mudah dan Praktis
Kapan Jadwal Dapodik 2026 Dirilis? Cek Perkiraan Tanggal Rilis dan Cara Instalasi Aplikasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
7 Tempat Wisata di Lembang yang Cocok untuk Liburan Singkat Bersama Keluarga, Tempat Indah dan Instagramable
Rekomendasi Wisata Akhir Pekan di Trenggalek: Ini 5 Destinasi Seru Tanpa Perlu Ambil Cuti
BRI Optimistis KDMP Yang Diluncurkan Presiden Prabowo Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
10 LINK TWIBBON Hari Anak Nasional ke-41 Hari Ini 23 Juli 2025, Cocok untuk Unggahan Media Sosial dan Profil WA, IG, FB hingga Akun X
Cara Mengunggah Pakta Integritas dan Perangkat Pembelajaran UKIN PPG 2025 dengan Benar