Jemaah Haji Indonesia Wafat pada 2025 Berkurang, Tantangan Pelayanan Masih Ada

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:00 WIB
Potret Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 3 Juni 2025.  (Kemenag.go.id)
Potret Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 3 Juni 2025. (Kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Musim haji 2025 resmi berakhir setelah kelompok terbang terakhir (Kloter KJT 28) pulang ke Tanah Air pada 10 Juli 2025.

Dengan selesainya kepulangan jemaah, layanan Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Arab Saudi juga resmi menghentikan operasionalnya.

Baca Juga: Fase Akhir Kepulangan Jemaah Haji 2025, Gelombang Dua Dimulai dari Madinah

KKHI Madinah Tangani Ratusan Jemaah

Selama musim haji 2025, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Daker Madinah memberikan layanan rawat jalan dan rawat inap kepada 241 jemaah.

Kasus penyakit yang paling sering ditangani antara lain pneumonia, hipertensi, dan diabetes melitus.

Tantangan Akibat Perubahan Aturan di Arab Saudi

Tahun ini, Arab Saudi menerapkan sejumlah kebijakan baru yang berdampak pada layanan kesehatan bagi jemaah.

Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, menjelaskan bahwa tim medis Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan aturan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang sejak awal kurang jelas.

> “Kami harus beradaptasi dengan kebijakan yang informasinya kurang lengkap sejak awal,” kata Imran, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu, 13 Juli 2025.

Ia menambahkan, izin operasional KKHI kali ini hanya diberikan untuk layanan rawat jalan, dan jumlah klinik sektor juga dibatasi.

Karena masalah perizinan tersebut, tim medis sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan mendadak oleh otoritas setempat.

Baca Juga: 5 Catatan Haji 2025 dari Arab Saudi: Ini Respons Kemenag dan Solusi di Lapangan

Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Menurun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X