Sebelum keputusan Presiden ini diumumkan, sempat terjadi kontroversi menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Keputusan tersebut memicu penolakan dan polemik di tengah masyarakat, khususnya dari kalangan masyarakat Aceh yang merasa memiliki bukti historis dan administratif kuat atas keempat pulau itu.
Kini, dengan keputusan Presiden Prabowo, Kepmendagri sebelumnya secara otomatis dibatalkan, dan polemik yang sempat memanas diharapkan bisa mereda.
Kepastian Wilayah Demi Stabilitas Nasional
Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas status wilayah administratif empat pulau tersebut.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas hubungan antardaerah serta memperkuat legalitas kewilayahan berdasarkan dokumen resmi negara.
Presiden Prabowo dinilai berhasil menunjukkan ketegasan sekaligus kepekaan dalam menangani isu strategis seperti sengketa batas wilayah, yang tidak hanya berdampak administratif, tapi juga sosial dan politik.***
Artikel Terkait
Harga Blue Sapphire Maia Estianty Tampil Elegan Mirip Cincin Lady Diana di Siraman Al Ghazali
Harga Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali, Totalnya Capai Miliaran Rupiah
Cara Menyusun Jurnal Pembelajaran Modul 3 PPG 2025 dari Teori hingga Refleksi
Profil Biodata Raissa Ramadhani, Akun Instagram Penyanyi Berbakat Tunangan Arbani Yasiz yang Jadi Sorotan Netizen
KABAR DUKA! Aktor Indra Jaylani Meninggal di Usia 28 Tahun, Apa Penyebabnya?
DOWNLOAD Modul P5 Fase A Kelas 1 dan 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025 di Indonesia Tema Menarik Link Drive Google
Viral Tiktok Hari Ini, Pria Indonesia Dipaksa Minum Air Toilet di Kamboja, Picu Kemarahan Warganet
Lupa Password SPMB SD, SMP, SMA, atau SMK Jakarta 2025: Simak Cara Mengatasi dan Kendala Teknis Lainnya
BRI Bina UMKM Madu Lokal Naik Kelas. BeeMa Honey Tembus Pasar Global
Gandeng Chandra Asri dan INA, Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun