TITIKTEMU.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keputusan yang diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, Presiden memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi objek sengketa resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
Keputusan Disampaikan Resmi di Istana Presiden
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hadir dalam konferensi tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya:
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Gubernur Sumut Bobby Nasution
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Mensesneg menyebut bahwa rapat terbatas telah digelar dengan bimbingan langsung dari Presiden, guna mencari solusi terbaik atas persoalan sengketa ini.
Baca Juga: Gandeng Chandra Asri dan INA, Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun
Berdasarkan Kajian dan Dokumen Resmi
Menurut Prasetyo, keputusan yang diambil Presiden berdasarkan data dan dokumen sah milik pemerintah.
Tim pemerintah telah mengkaji dokumen administratif secara menyeluruh sebelum akhirnya Presiden mengetuk palu keputusan.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen yang dimiliki, pemerintah menyimpulkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” tegas Prasetyo.
Kepmendagri 2025 yang Menuai Polemik Kini Dibatalkan
Artikel Terkait
Harga Blue Sapphire Maia Estianty Tampil Elegan Mirip Cincin Lady Diana di Siraman Al Ghazali
Harga Perhiasan Maia Estianty di Siraman Al Ghazali, Totalnya Capai Miliaran Rupiah
Cara Menyusun Jurnal Pembelajaran Modul 3 PPG 2025 dari Teori hingga Refleksi
Profil Biodata Raissa Ramadhani, Akun Instagram Penyanyi Berbakat Tunangan Arbani Yasiz yang Jadi Sorotan Netizen
KABAR DUKA! Aktor Indra Jaylani Meninggal di Usia 28 Tahun, Apa Penyebabnya?
DOWNLOAD Modul P5 Fase A Kelas 1 dan 2 SD Kurikulum Merdeka Terbaru 2025 di Indonesia Tema Menarik Link Drive Google
Viral Tiktok Hari Ini, Pria Indonesia Dipaksa Minum Air Toilet di Kamboja, Picu Kemarahan Warganet
Lupa Password SPMB SD, SMP, SMA, atau SMK Jakarta 2025: Simak Cara Mengatasi dan Kendala Teknis Lainnya
BRI Bina UMKM Madu Lokal Naik Kelas. BeeMa Honey Tembus Pasar Global
Gandeng Chandra Asri dan INA, Danantara Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun