BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II 2024 dan Skema Paruh Waktu bagi Non-ASN

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:15 WIB
Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan Bertahap (bkn.go.id)
Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan Bertahap (bkn.go.id)

5. Lulusan Prajabatan atau PPG.

Optimalisasi ini bertujuan agar formasi yang dibuka tidak kosong dan tetap terisi oleh pelamar yang memenuhi kriteria.

Skema Pegawai Paruh Waktu untuk Non-ASN

Sebagai solusi untuk tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024, pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah menyiapkan skema pegawai paruh waktu.

Skema ini diperuntukkan bagi mereka yang:

  • Terdaftar dalam database BKN,
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK/CPNS 2024 namun belum terakomodir dalam formasi.

 

  1. Guru,
  2. Tenaga Kependidikan,
  3. Tenaga Kesehatan,
  4. Tenaga Teknis,
  5. Pengelola Umum,
  6. Operator Layanan Operasional,
  7. Pengelola Layanan Operasional,
  8. Penata Layanan Operasional.

Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 (Tahap I dan II) selesai.

Baca Juga: PPPK 2024 Tahap II: Jadwal Kelulusan, Skema Prioritas, dan Arti Kode Pengumuman yang Wajib Diketahui

Dasar Hukum Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024

Proses seleksi PPPK tahun ini merujuk pada berbagai regulasi resmi, antara lain:

  • KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 (mekanisme seleksi PPPK),
  • KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024 (aturan seleksi jabatan fungsional guru dan kesehatan di daerah),
  • KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 (penetapan jabatan paruh waktu).

Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah menunjukkan upaya inklusif dalam mengakomodasi tenaga non-ASN melalui berbagai jalur, baik lewat seleksi PPPK reguler maupun skema paruh waktu.

BBagipara peserta, penting untuk terus memantau pengumuman instansi masing-masing hingga akhir Juni 2025.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X