Gaji ke 13 ASN, TNI, dan Polri Tahun 2025 Siap Cair? Tiga Kategori yang Tidak Akan Menerima Menurut Aturan Kemenkeu

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Jumat, 16 Mei 2025 | 11:45 WIB
Tiga Kategori yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13
Tiga Kategori yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13

TITIKTEMU.CO - Simak ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2025, termasuk siapa saja yang tidak berhak menerimanya berdasarkan aturan Kemenkeu.

Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selalu menjadi topik hangat setiap tahunnya.

Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan terkait penerima gaji ini.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIIA Naik, Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Mulai Juni 2025

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan ketentuan dari Kemenkeu, gaji ke-13 diberikan kepada:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara

Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup lima komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Bagi Calon PNS, komponen yang diterima sedikit berbeda, yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.

Baca Juga: GAJI PENSIUN PNS GOLONGAN IV CAIR JUNI 2025: Kabar Gembira dari Taspen untuk Pensiunan Hingga Rp4,9 juta

Tiga Kategori yang Tidak Akan Menerima Gaji ke 13

Meski daftar penerima cukup luas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan ada tiga kondisi yang membuat aparatur negara tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025:

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak akan menerima gaji ke-13 selama masa cuti tersebut berlangsung.

2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, serta gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang: Kabar Baik di Bulan Mei 2025 Dasar Perpres 11/2024

3. Mendapatkan Izin Khusus dengan Konsekuensi Serupa

Misalnya pegawai yang menjalani tugas belajar di luar tanggungan negara atau penugasan lain yang mengakibatkan mereka tidak lagi menerima hak gaji dari instansi asalnya.

Penegasan Kebijakan oleh Kemenkeu

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga pengelolaan keuangan negara tetap efisien. Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur yang aktif melaksanakan tugas kedinasan sesuai peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X