Rapat ini akan melibatkan kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota, untuk membahas lebih rinci bagaimana teknis pelaksanaan pendidikan gratis dapat diselaraskan dengan kondisi dan kapasitas fiskal di masing-masing daerah.
> “Ini keputusan penting dan strategis, jadi harus dibahas bersama. Tidak bisa langsung diterapkan begitu saja tanpa perhitungan matang,” tambah Bima Arya.
Hak Atas Pendidikan: Kewajiban Negara, Tapi Bisa Bertahap
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar yang bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Baca Juga: God Bless Akan Tampil di GBK, Panaskan Suasana Jelang Laga Timnas Indonesia vs China
Hak ini dijamin oleh konstitusi dan merupakan tanggung jawab negara.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi seketika, hak atas pendidikan bisa diwujudkan secara bertahap, seiring dengan kemampuan negara.
Pasal di UU Sisdiknas Dianggap Multitafsir
Salah satu sorotan MK adalah Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Mengenal Mayjen Deddy Suryadi, Eks Ajudan Joko Widodo yang Jadi Pangdam Jaya
Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka celah perlakuan yang tidak adil.
Karena itu, MK menyatakan bahwa kalimat tersebut bertentangan dengan konstitusi dan perlu disempurnakan agar tidak ada lagi pembiayaan yang memberatkan peserta didik di jenjang pendidikan dasar.***
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Canangkan ‘Sekolah Rakyat’ di Jabodetabek, Tanpa Biaya, Untuk Warga Tidak Mampu
Prediksi Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2025, Setara atau Lebih dari UMR?
Jadwal Rekrutmen Sekolah Rakyat 2025 Dibuka Kapan? Simak Lokasi Penempatan dan Prediksi Besaran Gaji
Formasi Guru Sekolah Rakyat 2025 dan Pendaftaran Siswa Didik Baru
Pendaftaran Sekolah Rakyat Resmi Dimulai April 2025, Ini Syarat dan Tahapannya