Kemenag Sudah Memproses 204.770 Jemaah Reguler untuk Operasional Haji Tahun 2025

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah (Unsplash/Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah (Unsplash/Haidan)

 


TITIKTEMU.CO - Kedatangan jemaah calon haji Indonesia ke Tanah Suci masih akan berlangsung sampai 31 Mei 2025.

Untuk tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang di luar kuota haji furoda.

Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.860 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Kapan Wukuf di Arafah di Haji 2025? Ini Jadwal Puncak Haji dan Rangkaian Kegiatannya

Meski kuota untuk haji reguler 203.320, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berwenang mengurusi haji mengungkapkan bahwa ada lebih dari 204 ribu visa haji reguler yang diproses.

“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 28 Mei 2025.

Zain juga menjelaskan alasan jumlah visa haji reguler lebih banyak dari kuota yang disediakan.

Baca Juga: BLACKPINK Kembali Konser di GBK Jakarta Setelah 2 Tahun, Begini 3 Cara Beli Tiketnya

“Ini karena dalam proses nya ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab,” ujarnya.

“Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku,” terang Zain.

Proses penggantian jemaah yang batal berangkat tersebut diklaim sebagai upaya dari pemerintah agar bisa menyerap secara maksimal kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Mengenal Perjalanan dan Tokoh Pentingnya

Selain itu, juga menimbang antrean jemaah haji yang panjang dan butuh waktu belasan hingga puluhan tahun.

“Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit dan 41 lainnya dalam proses pemvisaan, sehingga total 203.320 visa,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X