Penyelenggaraan Haji 2025 Diperketat, Kemenag Antisipasi Visa Ilegal

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 21 Mei 2025 | 06:45 WIB
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram.  (Unsplash/hardiman hardiman)
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram. (Unsplash/hardiman hardiman)

Melalui berbagai kanal informasi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran haji murah dengan visa ziarah atau visa non-haji dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut data Kemenag, masih banyak warga yang belum memahami perbedaan antara visa haji yang diperoleh melalui kuota resmi, dan visa ziarah atau turis yang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji.

Dalam konteks hukum Arab Saudi, pelanggaran penggunaan visa bisa berakibat pada deportasi hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: INFO HAJI 2025 : Tujuh Coaster dan Satu Bus antar 162 Jemaah Terpisah Rombongan

Peran Syarikah dalam Pelayanan Jemaah

Selain isu visa, Komisi VIII DPR juga menyoroti kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak syarikah, yaitu perusahaan penyedia layanan jemaah di Arab Saudi.

Evaluasi terhadap pelayanan tahun sebelumnya menjadi bahan penting dalam rapat.

Beberapa keluhan jemaah terkait tenda di Arafah dan transportasi saat puncak haji dijadikan bahan perbaikan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Pendaftaran Djarum Beasiswa Plus 2025/2026 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya untuk Mahasiswa Semester 4

DPR meminta Kemenag memastikan bahwa syarikah memberikan pelayanan yang sesuai dengan kontrak, baik dalam hal makanan, pemondokan, hingga transportasi antarkota suci.

Revisi Regulasi dan Sanksi Lebih Tegas

Menanggapi tantangan tersebut, Kemenag dan DPR sepakat bahwa perlu ada revisi dan pengetatan regulasi dalam penyelenggaraan haji 2025.

Salah satu usulan adalah memperberat sanksi bagi pihak-pihak yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa tidak sah, termasuk travel atau agen yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal dan Cara Daftarnya

Langkah lain yang tengah dikaji adalah peningkatan sistem digitalisasi layanan haji, termasuk verifikasi berlapis dan integrasi data jemaah dengan otoritas Arab Saudi, agar tidak ada celah bagi jemaah non-kuota masuk ke sistem layanan haji resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X