Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda, Sama-sama Mendapatkan Pelayanan Premium. Biaya Haji Furoda Bisa Mendekati Rp 1 miliar

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Rabu, 14 Mei 2025 | 18:48 WIB
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - perbandingan haji khusus dan haji furoda (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)


TITIKTEMU.CO - Umat Muslim saat ini telah memasuki musim ibadah haji yang dilakukan di Makkah, Arab Saudi.

Dalam pelaksanaan haji ini, calon jemaah haji bisa memilih pelayanan haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda.

Haji reguler mengikuti aturan yang telah diberikan oleh Kemenag RI dan memiliki estimasi waktu tunggu puluhan tahun.

Baca Juga: Rombongan Pertama Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Saudi, Apa Itu Haji Khusus?

Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan jadwal waktu tunggu berbeda dari haji reguler.

Pengertian Haji Khusus dan Haji Furoda

Haji khusus juga dikenal dengan nama haji Plus atau ONH Plus, yang tetap mengambil kuota dari haji reguler.

Tahun ini, 8 persen dari kuota nasional digunakan oleh haji khusus dengan jumlah jemaah adalah 17.680 orang.

Baca Juga: Soal Haji Furoda, Kemenag Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Tawaran Berkedok Haji Khusus. Awas Penipuan!

Sedangkan untuk haji furoda tidak mengambil kuota haji reguler karena mengikuti sistem undangan dari pemerintah Arab Saudi.

Baik haji khusus maupun haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta yang mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.

Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda

Estimasi biaya haji khusus atau haji Plus di tahun 2025 sekitar 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, Panduan Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi

Sedangkan untuk haji furoda tahun 2025 tergantung pada penawaran paket dari PIHK, namun estimasinya di antara minimal Rp315 juta dan maksimal Rp966 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag, BPKH

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X