2. Lakukan cek fisik kendaraan, hasilnya akan dilegalisir oleh petugas.
3. Menuju loket pelayanan untuk buka blokir STNK.
4. Isi formulir balik nama dan serahkan semua dokumen.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda.
6. Jika disetujui, lanjutkan ke tahap pembayaran biaya administrasi.
7. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan Anda sudah legal digunakan kembali di jalan raya.
Biaya Pengaktifan STNK yang Diblokir
Berikut ini rincian biaya yang mungkin Anda keluarkan untuk mengaktifkan kembali STNK:
- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000 – Rp 200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 – Rp 375.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 – Rp 100.000
- Cek fisik kendaraan: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga kendaraan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang besarannya bergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
Baca Juga: Konklaf 2025 Resmi Dimulai, Siapa yang Akan Jadi Paus Berikutnya?
Mengurus STNK yang diblokir memang butuh persiapan, tapi prosesnya cukup jelas dan bisa dilakukan sendiri tanpa perantara.
Selama Anda membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur di Samsat, STNK kendaraan Anda bisa aktif kembali dan siap digunakan secara legal.***
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian
Sudah Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK, Ini Cara Lengkapnya