Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok, Simling di Alun alun Kota Depok Hari Minggu

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Minggu, 5 Februari 2023 | 09:29 WIB
Jadwal SIM keliling Polres Metro Depok sebelum tambahan layanan hari Minggu di Alun-alun Kota Depok (Polres Metro Depok)
Jadwal SIM keliling Polres Metro Depok sebelum tambahan layanan hari Minggu di Alun-alun Kota Depok (Polres Metro Depok)

TITIKTEMU.CO, DEPOK - Polres Metro Depok memperluas jangkauan layanan dan waktu untuk perpanjangan SIM. Satlantas Polres Metro Depok melakukan penambahan tempat lokasi baru untuk Sim Keliling (Simling).

Pelayanan SIM keliling, selain Senin-Sabtu, kini layanan SIM Keliling (Simling) juga dilakukan pada hari Minggu. Setiap Minggu Simling akan dihadirkan di tengah pusat keramaian masyarakat, salah satunya, Alun-Alun Kota Depok.

Baca Juga: Polres Metro Depok Layani Perpanjangan SIM Hingga Malam Hari. Lokasinya di Cibubur

Simling di Alun Alun Kota Depok telah dibuka dan melayani masyarakat Kota Depok memperpanjang SIM di sela olahraga dengan jam pelayanan mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Program itu ditujukan kepada masyarakat yang hanya memiliki waktu kosong di hari Sabtu dan Minggu sehingga lebih memudahkan pelayanan perpanjangan SIM, sekaligus sebagai peningkatan layanan polisi untuk publik. 

Baca Juga: Manchester United Makin Gacor Tanpa Ronaldo. Setan Merah ke Peringkat Ketiga. Hasil Lengkap Liga Inggris

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Ternyata Tak Seperti Dulu Lagi. Kalah Tiga Gol Tanpa Balas dari Wolves

Baca Juga: Kejutan! Pelatih Baru Everton Sean Dyche Membuat Arsenal Keok di Goodison Park. Manchester City Mengintai

Sebelumnya, layanan Simling sudah dilakukan di sejumlah titik di Kota Depok. Namun pelayanannya hanya hari Senin hingga Sabtu.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Via WhatsApp Mengatasnamakan Bank. Jaga Data Pribadi

Baca Juga: Penipuan Online Kian Beragam Modusnya, Termasuk Via Undangan Pernikahan Digital. Begini Cara Menghindarinya

Sekedar informasi, Gerai SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Polres Metro Kota Depok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X