“Undang-undang tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD memberikan hak kepada partai politik, seperti menyetujui atau menolak RAPBN, membuat undang-undang bersama pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan PDI-P mengisi posisi di kabinet Prabowo-Gibran, Basarah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Ketua Umum Megawati.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliah Negeri dan Swasta Murah di Malang: Pilihan Universitas dengan Biaya Terjangkau
Namun demikian, ia percaya hubungan komunikasi antara Megawati dan Prabowo tetap terjalin dengan baik.
“Yang terpenting, apapun bentuk hubungan antara PDI-P dan pemerintahan Prabowo nantinya, relasi pribadi antara Pak Prabowo dan Ibu Mega sangat harmonis,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Polemik Deklarasi Ganjar Capres, Pengurus PDI-P Jateng Balas Tudingan Loyalis Ganjar Pranowo
Kritik Deklarasi Ganjar Capres, Ketua DPC PDI-P Kebumen: Banteng Selalu dalam Barisan
Polemik Banteng Vs Celeng, PDI-P Jateng: Bambang Pacul Berprestasi Jalankan Perintah Ketua Umum!
Prabowo Subianto Genjot Pembangunan Sekolah Gratis untuk Warga Miskin
Mensos Saifullah Yusuf Datangi Pengungsian Korban Banjir di Jakarta Timur, Bawa Salam dari Prabowo dan Pastikan Bantuan Rumah Jebol
Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair Juni 2025 Awal Libur Sekolah
Presiden Prabowo Subianto Lantik 31 Dubes RI di Istana Sore Ini