Dana BOS dan PIP Santri Tahap I Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 03:15 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno targetkan dana BOS dan PIP untuk Santri cair sebelum lebaran 2025  (Kemenag.go.id)
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno targetkan dana BOS dan PIP untuk Santri cair sebelum lebaran 2025 (Kemenag.go.id)
  • Kartu Pelajar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
  • ATM dan buku tabungan

Selain itu, dana PIP juga bisa diambil menggunakan kartu debit ATM yang telah terhubung dengan rekening santri.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I tahun 2024 Sudah Cair sebesar Rp4,385 Triliun, Simak Berikut Rinciannya

Persyaratan Pencairan Dana BOS untuk Pesantren

Untuk pesantren yang ingin mencairkan dana BOS tahap pertama, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I, dilengkapi dengan bukti unggah dokumen ke portal BOS atau dikirim melalui email resmi Direktorat Pesantren.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan penggunaan dana sesuai peruntukan.

Baca Juga: Ini Dia Tips Jaga Kesehatan Selama Mudik Lebaran Idul Fitri 2025

3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Kepala Satuan Pendidikan.

4. Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagai pedoman penggunaan dana.

5. Kwitansi atau bukti penerimaan dana untuk pencatatan keuangan pesantren.

Baca Juga: PT Jasamarga Operasikan Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Tamanmartani

Dampak Positif bagi Pendidikan Pesantren

Dengan pencairan dana ini, diharapkan operasional pesantren dapat berjalan lebih baik, mendukung program pembelajaran, serta meningkatkan kesejahteraan santri.

Pemerintah terus berupaya agar distribusi dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

"Kami berharap dana BOS dan PIP ini dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan pesantren dan kesejahteraan santri," pungkas Basnang Said.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X