Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Maret 2025 | 03:00 WIB
Bonus Hari Raya untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Bonus Hari Raya untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Baca Juga: Doa Puasa Hari Ketiga belas Ramadhan: Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

Selain itu, skema penyaluran BHR menjadi tantangan tersendiri.

Berbeda dengan pekerja formal yang mendapatkan THR langsung dari perusahaan, pengemudi dan kurir online bekerja dengan model kemitraan.

Oleh karena itu, mekanisme pembayaran harus mempertimbangkan fleksibilitas dalam sistem kemitraan ini.

Tantangan lainnya muncul bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, misalnya Gojek dan Grab sekaligus.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi Ayah Kandungnya Sendiri

Apakah mereka berhak menerima BHR dari kedua perusahaan?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada, tetapi bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform.

“Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali,” kata Yassierli.

Seiring dengan kebijakan ini, Kemnaker membuka posko aduan bagi pengemudi dan kurir online untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan BHR dengan benar.

Baca Juga: Jenis KUR Mandiri Terbaru 2025: Syarat Pengajuan, Dokumen dan Cara Pengajuan Pinjaman Modal untuk UMKM

Posko ini diharapkan menjadi jembatan bagi pekerja digital untuk mendapatkan hak mereka secara adil.

Keputusan ini memang langkah maju dalam pengakuan pekerja sektor digital, tetapi masih banyak hal yang perlu diperjelas agar implementasinya bisa berjalan efektif tanpa merugikan pihak manapun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X