Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Apa Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Kemenag? Berikut Penjelasannya
Aturan Terbaru Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tak Semuanya Boleh Dikumandangkan Keluar
Syarat dan Cara Ajukan Proposal Bantuan Kemenag 2024, Masjid-Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional hingga Rp15 Juta