Viral Gaji Pegawai Bawaan Dirut Garuda Indonesia Eks Lion Air, Manajemen Beri Klarifikasi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 6 Maret 2025 | 04:15 WIB
Viral Gaji Pegawai Bawaan Dirut Garuda Indonesia (@pakar_ai)
Viral Gaji Pegawai Bawaan Dirut Garuda Indonesia (@pakar_ai)

Menanggapi isu yang semakin ramai, Direktur Human Capital and Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, memberikan pernyataan resmi pada 5 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Enny menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya valid.

Ia menyebut bahwa beberapa nama dalam daftar tersebut memang tercatat sebagai "CEO Office Specialist" dan "Lead Profesional" di Garuda Indonesia.

Namun, ia menekankan bahwa mereka direkrut untuk mendukung strategi dan fungsi perusahaan sesuai dengan keahlian masing-masing.

"Dapat kami pastikan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik," ujar Enny.

Ia juga mengajak publik untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025 Turun. Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya

Transparansi Manajemen Masih Dipertanyakan

Meski pihak Garuda Indonesia telah memberikan klarifikasi, publik tetap mempertanyakan transparansi manajemen dalam proses perekrutan dan penentuan gaji pegawai baru.

Sebagai perusahaan milik negara, Garuda Indonesia diharapkan lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait kebijakan penggajian pegawai, terutama yang melibatkan pegawai eks Lion Air yang kini bergabung ke dalam struktur perusahaan.

Isu ini menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap pengelolaan keuangan BUMN, terutama di sektor penerbangan yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi.

Ke depan, Garuda Indonesia dituntut untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait pengelolaan sumber daya manusia dan kebijakan finansialnya.**"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X