Mudik Lebaran 2025: KAI Operasikan Kereta Api Pasundan, Cek Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 Februari 2025 | 07:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) persiapkan Kereta Api Pasundan untuk Lebaran 2025 (Instagram/kai121_)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) persiapkan Kereta Api Pasundan untuk Lebaran 2025 (Instagram/kai121_)

TITIKTEMU.CO-Menjelang mudik Lebaran 2025, banyak masyarakat yang mulai bersiap sejak awal sebelum bulan Ramadan tiba dengan membeli tiket dan memilih moda kendaraan yang diinginkan.

Salah satu moda transportasi favorit adalah kereta api karena nyaman, terjangkau, dan bebas macet.

Untuk mendukung arus mudik tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan Kereta Api (KA) Pasundan khusus untuk periode Lebaran 2025.

Bagi kamu yang berencana pulang kampung menggunakan KA Pasundan, simak informasi berikut mengenai jadwal operasional, harga tiket, dan cara pemesanan tiket agar perjalanan mudikmu lebih lancar.

Baca Juga: KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: Akhir Maret

Jadwal Operasional KA Pasundan Lebaran 2025

Menurut informasi dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_), KA Pasundan akan beroperasi mulai 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025.

Rute yang dilayani adalah:

 Kiaracondong (Bandung) – Surabaya Gubeng (PP)

Dengan tambahan layanan ini, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan transportasi yang nyaman dan terjangkau untuk mudik Lebaran 2025.

Baca Juga: Awal Ramadan 2025 Segera Tiba, Apakah 1 Maret 2025 Libur awal Puasa Ramadan 2025? Begini Penjelasannya

Harga Tiket KA Pasundan Lebaran 2025

Kabar baik bagi calon penumpang! KA Pasundan masuk dalam skema subsidi atau Public Service Obligation (PSO) sehingga harga tiketnya tetap terjangkau, yaitu Rp 88.000 – Rp 94.000.

Harga ini jauh lebih murah dibandingkan moda transportasi lain, terutama di musim mudik yang biasanya mengalami kenaikan tarif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: KAI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X