TITIKTEMU.CO - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menjadi sorotan utama di tahun 2025. Beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken terpaksa merumahkan ribuan pekerjanya akibat efisiensi operasional maupun kebangkrutan. Situasi ini menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja, terutama terkait hak-hak mereka pasca-PHK.
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa angin segar bagi pekerja terdampak. Regulasi baru ini menghadirkan sejumlah perubahan penting dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mulai dari peningkatan manfaat hingga penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sritex Kembali Pekerjakan 150 Karyawan yang Sudah di-PHK. Ini Tugas Baru Mereka
Perubahan Penting dalam PP 6/2025 tentang JKP
PP 6/2025 membawa sejumlah perubahan signifikan untuk melindungi hak pekerja yang terkena PHK. Berikut adalah beberapa poin utamanya:
-
Manfaat Uang Tunai Lebih Besar
- Sebelumnya: 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25% untuk tiga bulan berikutnya.
- Sekarang: 60% dari upah selama enam bulan (maksimal Rp5 juta).
-
Hak JKP Meski Perusahaan Menunggak Iuran
- Jika perusahaan pailit atau tutup, pekerja tetap mendapat JKP meski ada tunggakan iuran hingga enam bulan.
- Jika tunggakan kurang dari tiga bulan, BPJS tetap membayar manfaat JKP.
-
Perpanjangan Waktu Klaim
- Batas waktu klaim diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan pasca-PHK.
Penyesuaian Iuran JKP yang Lebih Rendah
Baca Juga: Link Download dan Cara Instal Rege FF Auto Headshot APK Terbaru 2025, Trik Auto Booyah!
Selain peningkatan manfaat, pemerintah juga menurunkan persentase iuran JKP:
- Sebelumnya: 0,46% dari upah per bulan.
- Sekarang: 0,36% dari upah per bulan.
Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22% dan rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%. Penurunan ini diharapkan tidak hanya membantu perusahaan tetapi juga tetap memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.
Langkah Penting Pekerja Pasca-PHK
Baca Juga: Ternyata Utang Sritex Segini, Tak Heran Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan
Bagi Anda yang terkena PHK, berikut beberapa langkah penting yang perlu dilakukan:
-
Cek Hak Anda Sesuai PP 6/2025
Pastikan Anda memahami hak-hak Anda, termasuk manfaat JKP yang berhak diterima. -
Ajukan Klaim JKP Segera
Jangan menunggu terlalu lama untuk mengajukan klaim JKP. Kini Anda memiliki waktu hingga enam bulan pasca-PHK.
Artikel Terkait
Link Download dan Cara Instal Rege FF Auto Headshot APK Terbaru 2025, Trik Auto Booyah!
Mudik Gratis Jasa Raharja Lebaran 2025: Kesempatan Pulang Kampung dengan Nyaman dan Aman
Dulu Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Nikita Mirzani Ditahan Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincare
Doa Puasa Hari Kelima Ramadhan: Bacaan, Makna, dan Keutamaannya
Jadwal Imsak Hari Kelima Puasa di Kota Semarang: Panduan Lengkap untuk Beribadah di Bulan Ramadhan
Ada Bazar Berkah Ramadan 1446 H Di Kabupaten Bantul, Halal, Sehat, dan Terjangkau
Stok Beras di Kota Yogya Selama Ramadan Aman, Warga Tak Perlu Panic Buying
24 Pemain Dipanggil untuk TC Timnas Sepak Bola Pantai
Awas Ya, Hujan Dengan Intensitas Tinggi Masih Berpotensi Terjadi
BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Perlu Direspons Cepat Pemerintah Daerah