Gelombang PHK Massal 2025 Sritex, Yamaha, KFC: Hak Pekerja dan Perubahan Regulasi JKP yang Wajib Diketahui

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi Gelombang PHK Massal 2025 Sritex, Yamaha, KFC (Serikat Pekerja Nasional )
Ilustrasi Gelombang PHK Massal 2025 Sritex, Yamaha, KFC (Serikat Pekerja Nasional )

 

TITIKTEMU.CO - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menjadi sorotan utama di tahun 2025. Beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken terpaksa merumahkan ribuan pekerjanya akibat efisiensi operasional maupun kebangkrutan. Situasi ini menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja, terutama terkait hak-hak mereka pasca-PHK.

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa angin segar bagi pekerja terdampak. Regulasi baru ini menghadirkan sejumlah perubahan penting dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mulai dari peningkatan manfaat hingga penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sritex Kembali Pekerjakan 150 Karyawan yang Sudah di-PHK. Ini Tugas Baru Mereka

Perubahan Penting dalam PP 6/2025 tentang JKP

PP 6/2025 membawa sejumlah perubahan signifikan untuk melindungi hak pekerja yang terkena PHK. Berikut adalah beberapa poin utamanya:

  1. Manfaat Uang Tunai Lebih Besar

    • Sebelumnya: 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25% untuk tiga bulan berikutnya.
    • Sekarang: 60% dari upah selama enam bulan (maksimal Rp5 juta).
  2. Hak JKP Meski Perusahaan Menunggak Iuran

    • Jika perusahaan pailit atau tutup, pekerja tetap mendapat JKP meski ada tunggakan iuran hingga enam bulan.
    • Jika tunggakan kurang dari tiga bulan, BPJS tetap membayar manfaat JKP.
  3. Perpanjangan Waktu Klaim

    • Batas waktu klaim diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan pasca-PHK.

Penyesuaian Iuran JKP yang Lebih Rendah

Baca Juga: Link Download dan Cara Instal Rege FF Auto Headshot APK Terbaru 2025, Trik Auto Booyah!

Selain peningkatan manfaat, pemerintah juga menurunkan persentase iuran JKP:

  • Sebelumnya: 0,46% dari upah per bulan.
  • Sekarang: 0,36% dari upah per bulan.

Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22% dan rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%. Penurunan ini diharapkan tidak hanya membantu perusahaan tetapi juga tetap memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

Langkah Penting Pekerja Pasca-PHK

Baca Juga: Ternyata Utang Sritex Segini, Tak Heran Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Bagi Anda yang terkena PHK, berikut beberapa langkah penting yang perlu dilakukan:

  1. Cek Hak Anda Sesuai PP 6/2025
    Pastikan Anda memahami hak-hak Anda, termasuk manfaat JKP yang berhak diterima.

  2. Ajukan Klaim JKP Segera
    Jangan menunggu terlalu lama untuk mengajukan klaim JKP. Kini Anda memiliki waktu hingga enam bulan pasca-PHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X