Guru yang memenuhi kriteria di atas diharapkan memastikan data mereka telah terverifikasi dengan benar di sistem EMIS, agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana.
Kapan Tunjangan Dihentikan?
Meski tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru, ada beberapa kondisi di mana penyaluran tunjangan akan dihentikan. Menurut Thobib, tunjangan akan berhenti jika guru:
- Meninggal dunia (jika tunjangan telah diaktifkan sebelumnya, ahli waris berhak atas saldo yang tersisa di rekening).
- Mencapai usia 60 tahun.
- Berhenti mengajar di RA atau Madrasah.
- Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru maupun dalam jabatan lain di instansi pemerintah
- Mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat mengajar secara permanen.
- Tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Juknis.
Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS RA dan Madrasah ini merupakan langkah nyata Kemenag dalam menghargai dedikasi para pendidik.
Selain meningkatkan kesejahteraan guru, program ini diharapkan mampu memotivasi mereka dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda.
Bagi guru yang merasa memenuhi syarat, pastikan data telah diverifikasi di sistem EMIS untuk memastikan kelancaran proses pencairan tunjangan.
Semoga program ini dapat membawa manfaat dan menjadi penyemangat bagi seluruh tenaga pendidik di lingkungan madrasah!***
Artikel Terkait
Syarat dan Ketentuan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Madrasah: Panduan Lengkap dari Kemenag
Kabinet Merah Putih akan Laksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sasarannya Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren
Cara Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025 Guru Madrasah dan Agama, Tahapan, Jadwal Seleksi Hingga Tips Sukses Lolos
Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2025: Simak Kriterianya
Kapan Pelaksanaan PPG Daljab Batch 1 Tahun 2025 untuk Guru Madrasah? Cek Jadwal Lengkapnya Disini...