TITIKTEMU.CO, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau perusahaan di Jateng, menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Jajarannya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme tersebut.
“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana.
Menurutnya, pemberian THR keagamaan sudah diatur oleh pemerintah pusat. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Adapula Surat Edaran (SE ) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Awas , Pemkot Yogya Sudah Membuka Posko Dan Pengaduan THR Idul Fitri
“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Nana.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.
“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz.
Baca Juga: CAIR 100 Persen! THR PPPK 2024 Segera Dicairkan, Cek Rincian Besarannya!
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi ada sejumlah perusahaan di Jateng yang telah memberikan THR jauh hari sebelum Lebaran.
Artikel Terkait
Cair 100%! Simak Perbedaan Gaji 13 dan THR serta Jadwal Pencairan di Tahun 2024
ALHAMDULILLAH! THR PNS 2024 Cair Segini, Cek Jadwal, Besaran dan Tanggal Pencairan
Awas , Pemkot Yogya Sudah Membuka Posko Dan Pengaduan THR Idul Fitri
ALHAMDULILLAH! Pencairan THR PPPK 2024 Segera Ditunaikan Pemerintah, Ini Perkiraan Tanggal dan Besarannya
CAIR 100 Persen! THR PPPK 2024 Segera Dicairkan, Cek Rincian Besarannya!