Mesin ini dirancang dengan tampilan yang modern dan user-friendly, sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan mudah.
> “Prosesnya cepat, hasilnya pun berkualitas tinggi. Tidak perlu lagi antre panjang, semua bisa kamu lakukan sendiri,” jelas Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Banjarnegara Segera Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Tanah Gerak
Daftar Kantor Pertanahan yang Menyediakan Mesin Pencetakan Sertifikat Elektronik
Saat ini, layanan mesin pencetakan sertifikat elektronik sudah tersedia di 83 Kantor Pertanahan di berbagai kota di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
- Aceh: Kota Banda Aceh, Kota Sabang
- Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai
- Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
- Riau: Kota Pekanbaru, Kota Dumai
- Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
- Jawa Barat: Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi
- Jawa Tengah: Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kabupaten Kediri
- Jawa Timur: Kota Surabaya 1, Kota Surabaya 2, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.
- Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY): Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo
- Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem
- Sulawesi: Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Gorontalo
- Kalimantan: Kota Balikpapan, Kota Pontianak, Kota Palangkaraya
- Papua: Kota Sorong
Untuk daftar lengkap, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN atau datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.
Kini, mencetak sertifikat tanah elektronik jauh lebih mudah dengan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik.
Dengan sistem cepat, aman, dan mandiri, masyarakat bisa mencetak sertifikat tanpa harus antre panjang.
Jika sertifikat tanah elektronik Anda sudah siap, segera kunjungi Kantor Pertanahan terdekat yang telah memiliki mesin ini dan cetak dokumen Anda dalam hitungan detik!
Jangan lupa bagikan informasi ini agar lebih banyak orang tahu tentang kemudahan layanan terbaru dari Kementerian ATR/BPN.***
Artikel Terkait
Gibran akan Kuatkan Reforma Agraria: 110 Juta Sertifikat Sudah Dibagikan dari Sebelumnya 500 Ribu
Karena Longsor Parah, Purworejo Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material Tanah
Banjarnegara Segera Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Tanah Gerak
Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!