Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 12 Februari 2025 | 06:30 WIB
Panduan membuat sertifikat tanah gratis  (@Dekoruma)
Panduan membuat sertifikat tanah gratis (@Dekoruma)

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL

Tidak semua orang bisa mengajukan sertifikat tanah gratis melalui PTSL. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

 

  •  Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum atau konflik kepemilikan.
  • Berlokasi di wilayah yang masuk dalam program PTSL, yang dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengajukan sertifikat tanah, siapkan dokumen berikut:

 

  •  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan PTSL
  • Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan
  • Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah
  • SPPT-PBB tahun berjalan (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (bisa dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah)

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Tetap Dibagikan Saat Bulan Ramadhan. Target 15 Juta Anak Dapat MBG di Bulan September

Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis

Berikut adalah proses pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL:

  1.  Pendaftara

Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan.

Mengikuti penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

       2. Pengukuran Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memastikan batas-batasnya sesuai dengan dokumen yang diajukan.

       3. Verifikasi Data

Dokumen kepemilikan tanah akan diperiksa dan divalidasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: atrbpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X