Mau Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat, Tahapan, & Biaya Tak Terduga!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 12 Februari 2025 | 06:30 WIB
Panduan membuat sertifikat tanah gratis  (@Dekoruma)
Panduan membuat sertifikat tanah gratis (@Dekoruma)

Pastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda atas tanah yang diajukan.

Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!

       4. Sidang Panitia A

Daftar tanah yang akan disertifikasi akan diumumkan selama 14 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.

        5. Penerbitan Sertifikat Tanah

Jika tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.

Baca Juga: Pemkab Sragen Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Apakah PTSL 100% Gratis?

Meskipun pemerintah menanggung sebagian besar biaya PTSL, ada biaya tambahan yang mungkin masih menjadi tanggungan pemohon, seperti:

  •  Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
  •  Fotokopi dokumen dan meterai
  • Biaya administrasi tingkat desa/kelurahan
  •  BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) jika pemohon tidak masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah

Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017)

Setiap daerah memiliki biaya tambahan yang berbeda, yang biasanya digunakan untuk keperluan administrasi dan operasional pemasangan tanda batas:

Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Angin Duduk yang Kerap Diabaikan, Yang Diduga Jadi Penyebab Meninggalnya Kang Gobang 'Preman Pensiun'

  •  Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) → Rp450.000
  • Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri) → Rp350.000
  • Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat) → Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung) → Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali) → Rp150.000

Pastikan Anda mengecek langsung ke kantor desa atau kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi biaya yang lebih akurat.

Baca Juga: 881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Senin Besok

Perbedaan PTSL dan Prona

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: atrbpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X