Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 9 Januari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi usia pensiun bekerja (Freepik/prostooleh)
Ilustrasi usia pensiun bekerja (Freepik/prostooleh)

Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Top 17 Indonesian Idol Season XIII Lolos ke Showcase Berikutnya, Warganet Sesalkan Nadya Tidak Lanjut tapi Nadya Justru Beri Pesan Menyentuh

Manfaat Pensiun

Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.

Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.

Baca Juga: Dear Penggemar Garuda: Mari Sambut Pelatih Baru dengan Legowo, Ini Alasan PSSI Cari Pengganti STY hingga Soal Penguasaan Ruang Ganti

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua.

Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun

Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.

Namun, manfaat pensiun tersebut harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Klinik Kecantikan Malang Terbaik untuk Perawatan Kulit

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan penerimaan manfaat pensiun mereka, baik saat masih bekerja ataupun setelah pensiun.

Perubahan yang Berdampak Positif dan Tantangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X