Pilkada 2024: Libur Nasional, Hak Pilih, dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Sabtu, 23 November 2024 | 13:06 WIB
Pilkada 2024: Libur Nasional, Hak Pilih, dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar (@pngtree)
Pilkada 2024: Libur Nasional, Hak Pilih, dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar (@pngtree)

TITIKTEMU.CO - Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata, tepat pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan kembali menentukan pemimpin daerah mereka, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota.

Pemerintah telah menetapkan bahwa hari itu akan menjadi hari libur nasional, lho! Jadi, pastikan kamu nggak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihmu.

Kenapa Hari Pilkada Jadi Hari Libur Nasional?

Keputusan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.

Tujuannya simpel tapi penting demi memastikan semua warga negara yang punya hak pilih bisa datang ke TPS tanpa hambatan. Dengan begitu, proses demokrasi bisa berjalan lancar dan semua suara rakyat tersampaikan.

Nah, buat kamu yang bekerja, ada kabar baik nih. Perusahaan wajib meliburkan karyawannya pada hari Pilkada.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: 27 November, Apakah Jadi Hari Libur Nasional?

Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 531 Undang-Undang Pemilu, perusahaan yang menghalangi hak pilih karyawannya bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Jadi, jangan ragu untuk menuntut hakmu ya!

Ada juga situasi tertentu di mana karyawan harus tetap bekerja meski hari itu libur nasional. Misalnya, pekerjaan yang nggak bisa ditunda seperti layanan kesehatan atau transportasi publik.

Kalau kamu salah satu yang harus kerja, tenang aja. Menurut Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kamu berhak mendapatkan kompensasi berupa upah lembur. Jadi, meskipun kerja di hari libur, hakmu tetap dilindungi.

Baca Juga: Siapa Laura Siburian, Kontroversi Seorang TikToker dan Selebgram Viral Karena Apa?

Ingat ya, jika perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai aturan, mereka bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu hingga 12 bulan serta denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta. Jadi, pastikan kamu mendapatkan hakmu.

Pilkada 2024 bukan cuma soal memilih pemimpin daerah, tapi juga tentang masa depan kita bersama. Dengan adanya hari libur nasional ini, nggak ada alasan lagi buat nggak datang ke TPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X