CEK NIKMU Apakah Terdaftar Bansos? Bantuan Sosial Cair November 2024: Begini Rincian dan Cara Cek Penerima

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 8 November 2024 | 05:30 WIB
Penyaluran bantuan sosial oleh kementerian sosial.  (kemensos.go.id)
Penyaluran bantuan sosial oleh kementerian sosial. (kemensos.go.id)

TITIKTEMU.CONovember 2024 menjadi bulan yang dinantikan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai jenis bansos untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial berupa bantuan bantuan berupa barang, uang atau jasa untuk kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, kurang mampu, atau berisiko sosial.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi pada Kamis, 7 November 2024: Begini Sejarah Letusan Puncak Berapi Kembar di NTT

Kategori masyarakat tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi data induk bagi penerima bantuan.

Adapun  Bansos yang Cair November 2024 ada beberapa jenis bansos yang cair pada bulan November 2024 antara lain:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):

Bansos ini diberikan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000.

Pada bulan November ini adalah pembagian BNPT tahap ke-6 untuk periode bulan November dan Desember 2024.

Bantuan ini berupa kartu elektronik dengan saldo nominal di atas yang dapatdipakai untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur. 

Baca Juga: KPM Bansos Harap-harap Cemas: 5 Jenis Bantuan Sosial yang Diprediksi Akan Dilanjutkan Oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran

2. Program Keluarga Harapan (PKH):

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen yang diterima, seperti balita, ibu hamil/nifas, anak sekolah (SMP/SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

Besaran bantuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemensos RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X