Ketentuan Besaran Zakat Fitrah, Manfaat dan Batas Waktu Pembayaran Tahun 2024 Menurut Kemenag RI

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Rabu, 27 Maret 2024 | 15:35 WIB
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah, Manfaat dan Batas Waktu Pembayaran Tahun 2024 Menurut Kemenag RI (freepik.com/jcomp)
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah, Manfaat dan Batas Waktu Pembayaran Tahun 2024 Menurut Kemenag RI (freepik.com/jcomp)

TITIKTEMU.CO - Simak informasi lengkap tentang besaran zakat fitrah 2024, batas waktu pembayaran, jenis makanan yang boleh digunakan, dan tips pembayaran menurut Kemenag RI.

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah dan batas waktu pembayarannya untuk tahun 2024. Berikut adalah ketentuannya:

Besaran Zakat Fitrah:

Baca Juga: Tokopedia Paylater: Syarat, Cara Aktivasi, Dan Kegunaan Belanja Mudah, Bayar Nanti!

- Beras: 2,5 kg beras per jiwa

- Uang: Rp45.000 per jiwa

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:

- Minimal: 1 Ramadhan

- Makimal: 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri

Jenis Makanan yang Boleh Digunakan untuk Zakat Fitrah:

- Beras

Baca Juga: Berapa Tarif Listrik PLN Periode April-Juni 2024 untuk Rumah Tangga, Bisnis dan Industri? Berikut Rincian dan Perubahannya

- Gandum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X