- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Sementara siswa SMA/SMK akan diberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Bagi siswa yang belum menjadi penerima bantuan PIP, masih ada kesempatan untuk mendaftar melalui sekolah masing-masing. Proses pendaftaran juga terbuka bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dokumen seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat dapat digunakan sebagai bukti untuk memenuhi syarat penerimaan bantuan.
Selain siswa di bawah naungan Kemendikbudristek, PIP juga mencakup peserta didik madrasah di Kementerian Agama (Kemenag), seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Jangan lupa untuk secara rutin memeriksa status penerimaan PIP melalui situs resmi PIP Kemdikbud untuk mendapatkan informasi terkini mengenai bantuan yang diterima.***
Artikel Terkait
Siap-Siap Dana Bansos Cair! Ini Cara Cek Penerima Bansos, Anda kah Salah Satunya?
Kenapa Subsidi BBM Dikurangi tapi Malah Banyak Bansos?
Bansos Rp 24 Triliun! Ini 3 Jenis Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Anda Penerima Bansos? Ini Cara Buat Akun Di Aplikasi Cek Bansos Kemensos RI
Kamu Bisa 'Sanggah' dan 'Usul' Penerima Bansos! Ini Menu Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos!
Peduli Sesama Insan Adhyaksa Purnabakti, KBPA Salurkan Bansos Korban Gempa Cianjur
Wujud kepedulian Kapolri, 2 ribu paket bansos dibagikan di Jakarta Utara
Horeee! Program Bantuan Sosial (Bansos) Berlanjut. Ini Jenis Bantuan yang Cair Pada Tahun 2024. Apakah Anda Berhak Mendapatkannya? Cekidot!
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Akan Lanjutkan Program Kartu Tani dan Bansos Lebih Tepat Sasaran
Cara dan Syarat Dapatkan Bansos PBI-JK 2024: Langkah Mudah Memeriksa Kelayakan Anda