Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Saat Libur Lebaran. Cek Tanggal dan Waktunya di Sini

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 21 Maret 2024 | 15:29 WIB
Pelabuhan penyeberangan Merak tidak layani penjualan tiket langsung, tiket dijual online (instagram.com @pelabuhanmerak)
Pelabuhan penyeberangan Merak tidak layani penjualan tiket langsung, tiket dijual online (instagram.com @pelabuhanmerak)
TITIKTEMU.CO - Mendekati libur hari raya Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.
 
Pengaturan ini dikhususkan pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
 
 
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024), dalam keterangannya.
 
 
Ia juga menjelaskan bahwa akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
 
- Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
 
 
 
- Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024)pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
 
- Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
 
 
- Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
 
- Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024)pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
 
 
- Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024)pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024)pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
 
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
 
- Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk:
 
Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
 
 
- Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:
 
Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
 
Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
 
 
Pengaturan pelabuhan penyeberangan di masa Lebaran
Pengaturan pelabuhan penyeberangan di masa Lebaran (Dirjen Hubdat)
 
Hendro juga menjelaskan, bahwa juga akan diadakan pengaturan penundaan pada beberapa titik pelabuhan.
 
"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," tambah Hendro.
 
Sementara untuk pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
 
 
“Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak,” kata Dirjen Hendro.
 
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar. 
 
 
Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian. 
 
Hendro juga menambahkan bahwa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di beberapa provinsi akan dialihkan ke rest area untuk sementara waktu.
 
"Pada periode angkutan lebaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat," tutup Dirjen Hendro.***
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Dirjen Perhubungan Darat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X