TITIKTEMU.CO - Mendekati libur hari raya Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.
Pengaturan ini dikhususkan pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024), dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
- Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
- Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024)pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
- Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
Baca Juga: Hasil Pemilu 2024. Raih 96.214.691 Suara, Prabowo-Gibran Jadi Pemenang Pilpres 2024 Satu Putaran
- Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
- Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024)pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
- Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024)pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024)pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
- Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk:
Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
- Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:
Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
Mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Pengaturan pelabuhan penyeberangan di masa Lebaran (Dirjen Hubdat)
Hendro juga menjelaskan, bahwa juga akan diadakan pengaturan penundaan pada beberapa titik pelabuhan.
"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," tambah Hendro.
Sementara untuk pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pendaftaran UTBK-SNBT 2024, Lengkap dengan Link dan Syarat Daftarnya
“Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak,” kata Dirjen Hendro.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Hendro juga menambahkan bahwa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di beberapa provinsi akan dialihkan ke rest area untuk sementara waktu.
"Pada periode angkutan lebaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat," tutup Dirjen Hendro.***
Artikel Terkait
SUDAH DIBUKA! Mudik Gratis Dishub Pemprov Jatim 2024 Terbaru: Jadwal Pendaftaran, Fasilitas dan Syarat
’Mudik Asyik Bersama TASPEN 2024’ Menuju Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat. Segera Daftar. Gratis!
Pemprov Jatim Luncurkan Program Mudik Gratis 2024 Lagi. Jangan Dilewatkan, Cek Tanggal Pendaftarannya di Sini!
Kemenhub Luncurkan Slogan Angkutan Lebaran 2024 "Mudik Ceria, Penuh Makna"
Pemprov DKI Buka Layanan Mudik Gratis ke 19 Kota di Pulau Jawa dan Sumatra, Cek Info Lengkap Di Sini
SUDAH DIBUKA! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 20 Maret. Cek Syarat dan Cara Pendaftaran serta Rutenya Di Sini