Mantan Anggota Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, Bisa Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Selasa, 13 Februari 2024 | 19:55 WIB
Pengumuman exit pool di masa tenang dapat diancam pidana penjara (Ilustrasi)
Pengumuman exit pool di masa tenang dapat diancam pidana penjara (Ilustrasi)

Baca Juga: Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X