Baca Juga: Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok
Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi." pungkas Fritz.***
Artikel Terkait
Belum Terima Undangan Nyoblos? Cek di TPS Mana Harus Mencoblos 14 Feb 2024 Nanti. Ini Link Data resmi KPU. Cekidot!
Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Jangan Khawatir, Anda Tetap Dapat Menggunakan Hak Pilih. Begini Ketentuannya dari KPU
Masa Tenang Pemilu 2024. Simak jadwal, aturan, dan larangannya
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 dan Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi
Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Undangan? Begini Cara Cek Status Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Link Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Melalui HP dan Lokasi TPS Setempat
Jangan Lupa! Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024