Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," pungkas Anna.***
Artikel Terkait
Kemenag Mulai Persiapkan Haji Tahun 2024
Rencana Perjalanan Haji 1445 H Tahun Ini. Kloter Pertama Berangkat 12 Mei, Closing Date 10 Juni 2024
Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama hingga 12 Februari 2024. Cek Daftar Calon Jemaah Haji di Link Berikut
22.927 Jemaah Sudah Lunas Biaya Haji. Berikut Syarat, Mekanisme dan Besaran Biayanya
Syarat dan Cara Ajukan Proposal Bantuan Kemenag 2024, Masjid-Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional hingga Rp15 Juta