“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat.” pungkas Juri.
Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).***
Artikel Terkait
Terima Dukungan Pengusaha Properti, TKN: Prabowo Akan Bangun 3 Juta Rumah untuk Rakyat Miskin
Prabowo Subianto Mohon Doa Restu di Hadapan Puluhan Ribu Warga Sulut Dalam Kontestasi Pilpres 2024
Dapat Dukungan Alumni Ponpes Al Falah, Gibran Janji Segera Eksekusi Program Dana Abadi Pesantren
Apapun Hasil Pilpres 2024 Prabowo Bertekad akan Buat Sekolah Unggulan di Langowan, Minahasa
Lanjutkan Hilirisasi Industri, Prabowo Ingat Kata Jokowi: RI Tak Mungkin Makmur Kalau Jual Bahan Mentah ke Luar Negeri