Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi, Meski Tak Berpengaruh Terhadap Status Pencawapresan Gibran Rakabuming

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:56 WIB
Keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU tak berpengaruh pada status Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Ilustrasi (TKN Prabowo Gibran)
Keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU tak berpengaruh pada status Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Ilustrasi (TKN Prabowo Gibran)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.

Menurut Juri, keputusan DKPP ini berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2.” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan, Selasa (6/2/2024) di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Komisioner KPU Langgar Kode Etik, Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar. Bisa Digugat Balik

Juri Ardiantoro kemudian menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.

“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri.” jelasnya.

Baca Juga: 16 Lowongan Kerja Menarik di Trans 7 Terbaru Februari 2024: Dibuka Hingga 31 Maret 2024, Cek LINK Formasi dan Pendaftaran DISINI…

Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU.” jelas Juri.

Baca Juga: Prabowo Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado

Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.

“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan pkpu, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi.” tegasnya.

Baca Juga: LINK Nonton Branding in Seongsu Episode 1 2 3 4 Sub Indo Full, Jadwal Tayang dan Spoiler Kisah Asmara Lomon dan Kim Ji Eun yang Menghibur

Menutup, Juri Ardiantoro kemudian berharap semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: TKN Prabowo Gibran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X