WAJIB DIBAWA!! Begini Cara Cetak Kartu Tes SKD bagi CPNS dan PPPK. Ikuti Langkah-langkahnya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 7 November 2023 | 17:19 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ilustrasi
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ilustrasi

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tes SKD akan berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 9-18 November 2023.

Tes SKD bagi pelamar kebutuhan umum akan dilaksanakan selama 100 menit, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas 130 menit.

Total keseluruhan soal yang akan dikerjakan oleh peserta SKD CPNS 2023 sebanyak 110 butir, yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

 

Jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS akan diumumkan oleh setiap instansi di website masing-masing mulai Minggu, 5 November 2023.

Peserta yang lolos proses SKD, akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dan PPPK pada 16-22 Desember 2023. Tes tersebut akan digelar berbasis Computer Assisted Tes (CAT).***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X