Dia menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” kata Menkominfo menandaskan.***
Artikel Terkait
Upaya Menjaga Kedamaian, LBH Ansor akan Laporkan Politisasi Agama dalam Pemilu 2024
Tiga Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar KPU. Ini Tahapan Selanjutnya
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon Capres-Cawapres, Ini Hasilnya
65 Perwira Tinggi Naik Pangkat. Panglima TNI: TNI Netral Pada Pemilu 2024, Fokus Menjaga Keutuhan NKRI
Pemkab Wonogiri Ajak Konten Kreator Tangkal Hoaks dan SARA