Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks. Ini Tugasnya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 3 November 2023 | 10:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)

Dia menegaskan, penindakan hoaks di platfiorm media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” kata Menkominfo menandaskan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X