IKN Buka Lowongan Kerja PPPK 2023, Ada Formasi Khusus dengan Syarat Usia Pelamar 20 sampai 57 Tahun.

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 22 September 2023 | 15:00 WIB
Pendaftaran seleksi PPPK di lingkungan Otorita IKN tahun 2023. Pohon Hayat Logo resmi IKN Nusantara.  (Instagram @spacelessmind/Aulia Akbar )
Pendaftaran seleksi PPPK di lingkungan Otorita IKN tahun 2023. Pohon Hayat Logo resmi IKN Nusantara. (Instagram @spacelessmind/Aulia Akbar )

TITIKTEMU.CO, - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita IKN tahun anggaran 2023

Terdapat 355 formasi yang ditawarkan, mulai dari jabatan kepala biro, direktur, hingga tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang terbagi menjadi dua kategori.

Formasi Khusus sebanyak 138 dan Formasi Umum sebanyak 217. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar bagi Formasi Khusus

Baca Juga: Ribuan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA di lingkungan Kejaksaan. Cek Jabatan dan Syaratnya

Baca Juga: Bilah Pertama Garuda Dipasang Presiden Jokowi Di Kantor Presiden IKN

Formasi umum adalah formasi yang dapat diisi oleh pelamar yang memenuhi syarat umum dan khusus sesuai dengan pengumuman ini.

Formasi khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu, seperti eks tenaga honorer kategori II, eks tenaga non ASN, atau penyandang disabilitas.

Pendaftaran CPNS/PPPK Otorita IKN  dibuka mulai tanggal 20 September s.d. 9 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN untuk CPNS dan laman ikn.go.id untuk PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Pelamar Wajib Membuat Akun Pendaftaran SSCASN. Begini Caranya

Berdasarkan Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 tanggal 19 September 2023 berikut informasi tentang persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal Seleksi PPPK Otorita IKN

Persyaratan  pendaftaran PPPK

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum. Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
  3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata)/DiplomaIV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4;
  4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun;
  13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
  14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
  15. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
  16. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  17. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Diundur, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi. Berikut Jabatan dan Jadwal Terbarunya

Tata cara pendaftaran PPPK

1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: ikn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X