Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Pelamar Wajib Membuat Akun Pendaftaran SSCASN. Begini Caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 19 September 2023 | 08:00 WIB
Pelamar wajib membuat akun SSCASN melalui daftar-sscasn.bkn.go.id/akun (Tangkapan layar daftar-sscasn.bkn.go.id/akun)
Pelamar wajib membuat akun SSCASN melalui daftar-sscasn.bkn.go.id/akun (Tangkapan layar daftar-sscasn.bkn.go.id/akun)

TITIKTEMU.CO, – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan dibuka Minggu (17/9/2023) diundur menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pendaftaran seleksi CASN 2023 akan diselenggarakan secara daring atau online melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id .

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib membuat akun SSCASN. Akun ini dibuat dengan mengisikan sejumlah data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat email.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Diundur, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi. Berikut Jabatan dan Jadwal Terbarunya

Selain itu juga diperlukan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau KK.

Pelamar hanya dapat memilih satu jenis seleksi pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada seleksi CASN 2023,

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, beberapa waktuyang lalu di Jakarta.

Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Manchester United Bertandang ke Bayern Muenchen Dalam Keadaan Sedang Tidak Baik-baik Saja

Dilansir dari laman resmi SSCASN, berikut ini cara membuat akun pendaftaran di laman SSCASN.

  1. Kunjungi portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu "Buat Akun".
  3. Selanjutnya akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  4. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  5. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  6. Masukkan kode CAPTCHA
  7. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  8. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  9. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  10. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  11. Unggah foto scan KTP
  12. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  13. Klik Lanjutkan
  14. akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  15. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  16. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  17. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  18. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  19. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia, Tim U-17 Indonesia Tiba di Jerman Untuk Pemusatan Pelatihan

Proses validasi data kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila pelamar mengalami kendala, dapat menghubungi Dukcapil.

Satu akun hanya dapat digunakan pelamar seleksi CASN dengan satu pengguna atau NIK . Jika diketahui dan terbukti bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi, Hadiri Munas dan Konbes Bersama Prabowo Subianto, Erick Apresiasi Kontribusi NU

Diketahui, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023. Formasi tersebut terbagi antara CPNS 28.903 orang dan PPPK 543.593 orang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X