Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan pelayanan kesehatan gigi di tengah pandemi COVID-19 harus beradaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Di Indonesia dokter gigi ada 35.188 orang, dokter gigi spesialis 4.540 orang, dan terapis gigi dan mulut 19.600 orang.
Artinya 1 dokter melayani 7.500 orang. Rasio SDM dokter gigi ini sudah mencukupi namun masih ada persoalan dari sisi distribusi mengingat di Indonesia terdapat beribu pulau dengan disparitas daerah yang tidak sama.
Dengan jumlah dokter tersebut maka pelayanan kesehatan gigi dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru harus dapat terlaksana .
''Perlu dilakukan penyesuaian dalam memberikan pelayanan sehari-hari khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk dapat mengantisipasi penularan COVID-19,'' kata Oscar.
''Kita harus sehat, harus betul-betul mampu memproteksi diri sendiri dari ancaman penularan ini sehingga dokter gigi dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, menjadi pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan,'' tambahnya. ***
Artikel Terkait
Transformasi Pariwisata, Sebuah Keharusan di Tengah Pandemi
Bhakti Sosial Peduli Pandemi, Alumni Akpol 1992 Berbagi Sembako Ke Warga Tak Mampu Dan Penyandang Disabilitas
Kegiatan Digelar di Masa Pandemi, Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan PON XX Papua 2021