Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas untuk Lakukan Cek Kesehatan Gratis. Tak Harus Daftar Online Dulu

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:56 WIB
Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Dipakai, Ini Syaratnya (Freepik)
Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Dipakai, Ini Syaratnya (Freepik)

Program ini ditujukan bagi anak usia 7 hingga 17 tahun di sekolah-sekolah.

Selain itu, layanan CKG juga diperuntukkan bagi ibu hamil dan balita yang bisa mengakses pemeriksaan di puskesmas serta posyandu setempat.

Jenis pemeriksaan yang tersedia dalam program ini cukup beragam, mulai dari skrining kekurangan hormon, deteksi penyakit jantung bawaan, hingga pemeriksaan gizi, kesehatan mata, telinga, serta tekanan darah.

Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis di Medan? Ini Daftar Universitas Terbaik di Medan yang Menerima Beasiswa KIP Kuliah 2025!

Bagi usia dewasa dan lansia, pemeriksaan lebih difokuskan pada risiko stroke, jantung, kanker, serta kesehatan mental dan fisik.

"Jangan tunggu sampai merasa sakit, datanglah dan periksakan kesehatan. Program ini tidak hanya untuk yang sakit, tetapi juga untuk semua kalangan agar dapat menjaga kesehatan sejak dini," tambahnya.

Cara Pendaftaran

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar terlebih dahulu dan bisa langsung datang ke Puskesmas.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar Akhir Februari 2025

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran.

1. Melalui Aplikasi SATUSEHAT

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi SATUSEHAT dan cari ikon pemeriksaan kesehatan gratis.
  • Isi identitas lengkap.
  • Pilih tanggal pemeriksaan.
  • Tentukan lokasi puskesmas sesuai domisili.
  • Tiket cek kesehatan gratis akan diterbitkan.

Baca Juga: 8 Jurusan Terfavorit UGM 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya

Bagi anggota keluarga yang tidak memiliki smartphone, seperti anak-anak atau lansia, mereka bisa ditambahkan dalam SATUSEHAT oleh anggota keluarga yang memiliki akun dengan cara berikut:

  • Masuk ke profil.
  • Pilih opsi profil tertaut.
  • Klik tambah profil.
  • Isi data yang diperlukan.
  • Profil berhasil ditambahkan.

2. Melalui WhatsApp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X