Sudah Bisa Dimanfaatkan Per 1 Februari, Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 3 Februari 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun (Freepik)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun (Freepik)

Kemenkes juga mengimbau agar masyarakat memastikan keaktifan kepesertaan JKN minimal satu bulan sebelum ulang tahun.

Untuk kelompok balita, lansia, penyandang disabilitas, atau mereka yang mengalami kesulitan mendaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan oleh orang tua, wali, atau keluarga terdekat.

Baca Juga: Dibintangi Niken Salindri, Pagelaran Wayang Kulit Hibur Warga Di Alun-alun Klaten

  • Peserta Non-BPJS Tetap Bisa Mengikuti Program

Meski program ini mengutamakan peserta BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap dapat menikmati layanan pemeriksaan gratis ini.

“Karena pemeriksaan kesehatan gratis ini merupakan program pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Minggu, 26 Januari 2025 lalu.

Namun, Budi tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Jika hasil skrining menunjukkan adanya gangguan kesehatan yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut, kepesertaan BPJS Kesehatan akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lanjutan.

Baca Juga: Deretan 5 Mobil Sedan Tahun 90an yang Irit, Bandel, dan Murah Paling Dicari Saat Ini

  • Layanan yang Diberikan dalam Program Skrining Gratis

Program pemeriksaan kesehatan gratis ini hanya mencakup layanan skrining awal.

Jika hasil pemeriksaan mengindikasikan kondisi medis tertentu seperti gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan preventif yang penting untuk menjaga kualitas hidup sejak dini hingga usia lanjut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X