Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Raih Penghargaan Presisi Award
Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun (materi ataupun hukum) kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan gending-gending karya Ki Nartosabdo.
“Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdho abadi, lestari dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” jelasnya. ***
Artikel Terkait
Indahnya Wisata Malam di Kutawaru Cilacap
Pesona Penggarit Orchids, Destinasi Wisata Tanaman Anggrek di Pemalang
Bermain di Pantai Kukup Gunungkidul, Hati-hati Kena Bulu Babi atau Landak Laut!
Liburan ke Jogja? Ini 7 Kuliner di Kawasan Malioboro yang Super Duper
Berburu 7 Kuliner Kaliurang, Sisi Lain Jogja yang Layak Dicoba
Silahkan Mencoba, Sensasi Meluncur dengan Tali Gondola di Lembah Girpasang Klaten
Angkringan Widoro Klaten: Awalnya Lahan Mangkrak, Sekarang Jadi Tempat Kuliner Kekinian
Bikin Meleleh, Ini 7 Kedai Es Krim di Jogja dengan Sajian Menghanyutkan