Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara, Jika Tidak 10 Juta Pelanggan PLN akan Terdampak

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 3 Januari 2022 | 10:04 WIB
Ilustrasi Penambangan batu bara (piqsels)
Ilustrasi Penambangan batu bara (piqsels)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan, periode 1 sampai 31 Januari 2022.

Larangan tersebut disampaikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin, ditujukan kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik," kata Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Dari Ajang UNNES Green School Ranking: SMP N 1 Juwani Pati Raih Peringkat 1

Menurut Ridwan pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

"Pemadaman berpotensi terganggunya kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.

Baca Juga: Tim Darurat Barcelona Tundukkan Mallorca dan Naik ke Peringkat Lima LaLiga Spanyol

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.

Ridwan menjelaskan bahwa persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi, akan tetapi hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.

Baca Juga: Mau Bikin Akun PayPal Tapi Tak Punya Kartu Kredit? Begini Caranya

"Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," jelas Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X