TITIKTEMU.CO JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mendapatkan apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah berhasi menyelesaikan konflik pembangunan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, di Desa Dermolo Kecamatan Kembang, Jepara.
Sengketa pendirian Gereja Dermolo yang sempat tertunda bertahun-tahun karena permasalahan ijin, berhasil dipecahkan dengan musyawarah yang difasilitasi Dian Kristiandi. Bupati, beberapa kali turun ke lapangan untuk melihat kondisi secara langsung.
Apresiasi ini sebagaimana disampaikan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kepada bupati secara langsung saat mengunjungi Kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary No. 4b, RT 1 RW 4, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/12) yang lalu.
Baca Juga: Mau Liburan ke Jogja? Ini Syarat Masuk Desitinasi Wisata Saat Nataru
Ikut Bupati mendampingi Plt. Asisten ll Hartaya, Kepala Dinsospermaades Edi Marwoto dan Kadiskominfo Jepara Arif Darmawan.
Ini menjadi setitik cahaya cerah di tengah berbagai isu intoleransi, pemaksaan kehendak serta pemenuhan dan perlindungan hak konsitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama – berkeyakinan. Ini juga bisa menjadi edukasi contoh serta inspirasi di daerah lain.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau, Tahun Depan Harga Rokok 40 Ribu
“Saya mengapresiasi Bupati Jepara Dian Kristiandi yang telah menyelesaikan sengketa pendirian GITJ di Desa Dermolo dengan kondusif, setelah tertunda bertahun-tahun,” ungkap Taufan Damanik seperti dilaporkan laman Pemkab Jepara.
Kemerdekan berkeyakinan beragama, kata Taufan, harus dilindungi kerena sesuai konstitusi dan standar HAM. Kehadiran negara sangat dipentingkankan.
Disampaikan, di beberapa daerah, kepala daerah, aparat penegak hukum, kurang tampil ke depan untuk menjamin hak warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan.
Tapi Dian Kristiandi sebagai bupati tampil. Menariknya, Andi mampu merangkul tidak hanya institusi penegak hukum, TNl, Polri, tapi juga kekuatan sosial yang lain.
“Saat tim Komnas HAM berkunjung ke Dermolo, melihat tidak ada resistensi yang tinggi. Ini sekaligus sebagai proses edukasi kepada masyarakat. Karena Tidak semua dapat memahami sebagai warga negara harus saling menghormati hak warga negara lain,” kata dia.