TITIKTEMU.CO - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, seperti dilansir pmjnews.com.
Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus)
yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Chuck Putranto menyusul dipecat dari Polri. Sambo tulis surat : Brigjen Hendra tak terlibat perusakan CCTV
Beredar info 2 orang sipil sediakan pesawat jet pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Ini tanggapan Polri
Dugaan korupsi Brigjen Hendra Kurniawan gunakan jet pribadi dalam kasus Sambo, 22 saksi diperiksa
Kapuspenkum Kejagung: Eksepsi kuasa hukum Sambo harus ditolak dan sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara
Ferdy Sambo perintahkan Hendra Kurniawan awasi pemusnahan 20 CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga
Kamaruddin Simanjuntak: Brigadir J sebelum dibunuh, tahu bisnis gelap Ferdy Sambo
Investigasi Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo punya wanita lain dan pisah rumah dengan Putri Candrawathi