Dua tersangka ricuh Festival Musik Berdendang Bergoyang, terancam 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 6 November 2022 | 08:47 WIB
Festival Musik Berdendang Bergoyang begitu penuh sesak dipadati pengunjung (pic/ig berdendang bergoyang)
Festival Musik Berdendang Bergoyang begitu penuh sesak dipadati pengunjung (pic/ig berdendang bergoyang)

TITIKTEMU.CO - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya Festival Musik 'Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu (5/11/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP,  yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.

Baca Juga: Cerita Bersambung: Surgamu Menyiksaku By. Sinar Cinta Part 12

“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.
“DP direktur,” tambahnya.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Bos MNC: Yang dirugikan rakyat kecil yang masih gunakan TV analog. Yang diuntungkan pabrik atau penjual STB

Seebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, SIK, MM memberikan keterangan lanjutan terkait masalah event berdendang bergoyang yang sempat dihentikan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (29/10/2022) lalu di Istora Senayan.

Kombes Komaruddin mengungkapkan, dalam 3 hari Polres Metro Jakarta Pusat menginterogasi orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara atau Event Organizer.

Termasuk beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Di antaranya adalah
tenaga kesehatan, satgas covid, dan pengelola GBK.

Baca Juga: Cerita Bersambung: Surgamu_Menyiksaku By. Sinar Cinta Part 11
 
"Maka per tanggal 03 November 2022, status dari penyelidikan kami tingkatkan menjadi
penyidikan,” tuturnya, Kamis (03/11/2022).

Ia menyampaikan,  hal ini dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang ada. Dan beberapa
hal terkait dugaan pelanggaran oleh penyelengara, yang diterima oleh pihak kepolisian,
hingga membuat beberapa orang pengunjung mengalami luka-luka.

“Dari fakta-fakta yang ada, kami juga menemukan terkait dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelenggara hingga membuat beberapa orang dilaporkan luka-luka,”
tuturnya.

Baca Juga: Kenthos Kelapa, Sering Dianggap Tak berguna, Ternyata Banyak Bermanfaat untuk Kesehatan. Ini 14 Khasiatnya

Pihak kepolisian juga menemukan data terbaru. Bahwa pengunjung yang mengikuti
event "Berdendang Bergoyang" ini sudah melebihi kapasitas yang seharusnya. Dan berbeda
jauh dengan jumlah pengunjung yang diajukan penyelenggara di permohonan surat izin
keramaian kegiatan kepada kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas Covid.

“Kami juga menemukan data terbaru, bahwa tepatnya di hari Sabtu atau hari ke 2. Bahwa
di pintu 1 menuju istora, pengunjung yang memasuki area Berdendaang Bergoyang, sebanyak 10. 258," tambahnya.

"Dan dari pintu 2, tercatat sebanyak 11.379 orang, dari sana total sebanyak 21.637
orang. Sangat jauh sekali, dari surat permohonan izin keramaian yg diajukan kepada
pihak kepolisian," paparnya.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X