Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 12 September 2022 | 18:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers  (YouTube Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers (YouTube Kemenko Polhukam)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri terkait penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan Mahfud juga menilai Polri sudah sesuai dengan jalur yang benar (on the track) dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Astaga, beda dengan pengakuan Bharada E dan ingkari hasil rekonstruksi, Sambo bantah ikut menembak Brigadir J

"Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri, sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, kata Mahfud, Polri juga menjerat tujuh perwira tinggi dan menengah sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).

Baca Juga: 43 Jaksa Disiapkan, Kasus Sambo cs perintang penyidikan pembunuhan Brigadir J disidangkan lebih dulu

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X